BICARACARA─Pesta demokrasi di negeri kita akan dilaksanakan 2024 mendatang. Apakah kita sudah memastikan diri menjadi pemilih pada pemilihan umum tersebut? Inilah cara cek data pemilih pemilu 2024 melalui DPT Online KPU. Yuk, kita simak caranya.
KPU Bentuk Pantarlih untuk Coklit Data Pemilih
Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari, salah satu prinsip dan prasyarat untuk terselenggaranya pemilu yang demokratis adalah warga negara terdaftar sebagai Pemilih tanpa diskriminasi dalam artian luas.
KPU menyadari pentingnya jaminan pendaftaran Pemilih tanpa diskriminasi termasuk akses untuk terdaftar dan mengetahui data dirinya secara mudah. Termasuk ketika ada kekeliruan atau perubahan elemen data bisa lekas diperbaiki.
KPU sudah membentuk tim Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilu Tahun 2024 di seluruh Indonesia. Para petugas inilah yang melaksanakan tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih yang dinilai krusial dan strategis bagi suksesnya penyelenggaraan Pemilu 2024.
Pantarlih mengemban tugas penting untuk melayani hak konstitusional warga negara dalam menggunakan hak pilihnya. Masa tugas Pantarlih dalam proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih ini berkisar bulan Februari hingga Maret 2023.
Cara Cek Data Pemilih Pemilu 2024 Melalui DPT Online KPU
Sebagai warga negara kita punya hak konstitusional untuk menggunakan hak pilih. Untuk memastikan data kita, KPU sudah menyediakan sebuah laman daring agar masyarakat luas bisa melakukan cek sendiri terkait hal itu.
Melalui web tersebut, hanya dengan menginput NIK (Nomor Induk Kependudukan) atau Nomor Pasport untuk pemilih luar negeri, kita bisa mengetahui apakah sudah masuk data pemilih. Sekaligus tertera di Tempat Pemungutan Suara (TPS) mana kita memilih nantinya.
Cara mengeceknya sebagai berikut:
- Buka alamat web https://cekdptonline.kpu.go.id atau melalui pencarian dengan mengetik “cek dpt online”
- Setelah web terbuka, tertulis Pencarian Data Pemilih Pemilu 2024 dengan sebuah kolom yang harus diisi dengan NIK atau Nomor Pasport lalu klik Pencarian
- Jika kita sudah masuk sebagai Pemilih maka data kita akan tampil pada hasil pencarian, berisi Nama Pemilih, NIK, No KK, dan TPS (nomor TPS dan nama desa/kelurahan)
Mengecek data pemilih menggunakan NIK |
Demikianlah cara cek data pemilih pemilu 2024 melalui DPT Online KPU yang bisa kita coba. Jika NIK kita tidak ditemukan pada pencarian tersebut, segera hubungi petugas Pantarlih masing-masing atau menanyakannya ke Pemerintah Desa atau Kelurahan. Semoga bermanfaat ya.
0 komentar